- Back to Home »
- Alasan Sensor Internet Harus Ditolak
Posted by : Unknown
Sunday, 10 August 2014
Baru-baru ini Kominfo mengeluarkan kebijakan yang sangat aneh bahkan tidak masuk akal. Sejumlah LSM itu menjabarkan ada 4 poin yang perlu disikapi
dari peraturan tersebut:
1. Menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu kami mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.
2. Mempersiapkan langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan judicial review atas Permen Kominfo ke Mahakamah Agung (MA). Hal ini mengingat materi yang terkandung dalam permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
3. Memintah kepada pemerintah baru, untuk segera mengambil inisiatif guna melakukan amandemen terhadap UU ITE. Amandemen tersebut termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan mengenai konten internet, sehingga ada rujukan aturan yang memadai dan menyeluruh, yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi.
4. Mendorong tata kelola internet yang transparan, akuntanbel dan professional dengan dialog dan pelibatan aktif pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder), dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sector bisnis/swasta, akademis dan komunitas teknis. Dengan dialog yang terbuka, inklusif dan egaliter, maka tata kelola internet Indonesia yang lebih baik akan dapat diwujudkan ke depannya.
1. Menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu kami mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.
2. Mempersiapkan langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan judicial review atas Permen Kominfo ke Mahakamah Agung (MA). Hal ini mengingat materi yang terkandung dalam permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
3. Memintah kepada pemerintah baru, untuk segera mengambil inisiatif guna melakukan amandemen terhadap UU ITE. Amandemen tersebut termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan mengenai konten internet, sehingga ada rujukan aturan yang memadai dan menyeluruh, yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi.
4. Mendorong tata kelola internet yang transparan, akuntanbel dan professional dengan dialog dan pelibatan aktif pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder), dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sector bisnis/swasta, akademis dan komunitas teknis. Dengan dialog yang terbuka, inklusif dan egaliter, maka tata kelola internet Indonesia yang lebih baik akan dapat diwujudkan ke depannya.